PEMUDA DAN PEMUDI KARANG TARUNA SERUNI 14

posted under by Seruni 14 Bandung
Pemuda/i adalah tunas Bangsa, estafe generasi penerus yang akan memimpin Bangsa ini. Pemuda/i merupakan instrumen terpenting dalam masyarakat yang sedang dan akan melakukan modernisasi, pemuda/i dipandang sebagai figur terdepan dalam melakukan perubahan sosial. Untuk mewujudkan semua itu diperlukan wadah dan arahan-arahan yang positif bagi pemuda/i dalam upaya pembentukan sikap dan penanaman nilai yang menyangkut pengembangan kreatifitas, sikap kritis, berpikir objectif, dan bertanggungjawab.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia, Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari oleh dan untuk masyarakat. Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna juga merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan generasi muda dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayahgunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA) yang telah ada.

Sebagai organisasi sosial yang dikelola dan mengelola anak muda “generasi muda”, Karang Taruna memiliki landasan hukum dalam bentuk PERMENSOS RI yang memposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Landasan Hukum Karang Taruna dalam bentuk PERATURAN MENTRI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 83/HUK/2005 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
KARANG TARUNA SERUNI 14 merupakan organisasi kepemudaan yang ada dilingkungan 14 Bojong Kacor. dengan keberadaan organisasi Karang Taruna Seruni 14 diharapkan dapat mendukung langkah para pemuda dan pemudi untuk tidak hanya mempertahankan eksistensinya sebagai pemuda tetapi juga berupaya untuk berkembang menuju arah yang semakin hari semakin baik dan lebih baik lagi, serta dapat aktif dan reaktif dalam semua bidang pembangunan lingkungannya, sesuai dengan harapan dan doa yang mengalir dari semua Warga Karang Taruna Seruni 14 dan Masayarakat.

0 komentar

Make A Comment
top